Shalat Raghaib
Senin, 6 Juni 2011 21:59:01 WIB
SHALAT RAGHAIB
Oleh
Ustadz Abu Asma Kholid Syamhudi
Membicarakan tentang shalat Raghaib, tidak bisa dipisahkan dengan bulan
Rajab. Karena, orang-orang yang mengamalkan shalat Raghaib, mereka
melakukannya pada bulan Rajab. Sebagaimana kita ketahui, dahulu
orang-orang Arab Jahiliyah memandang bulan Rajab ini memiliki arti
penting dan keistimewaan dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya,
sehingga mereka memberi nama bulan tersebut dengan kata “rajab”.
Rajab berasal dari kata :رَجَبَ الرجل رَجَبًا وَ رَجَبَهُ يَرْجُبُ
رَجلْبًا رُجُوْبًا , maknanya menghormati dan mengagungkan. Sehingga
bulan Rajab ini bermakna bulan yang agung.
Bulan Rajab memiliki 14 nama, yaitu Rajab, Al Asham, Al Ashab, Rajm, Al
Harm, Al Muqim, Al Mu’alla, Manshal Al Asinnah, Manshal Al Aal, Al
Mubri’ , Al Musyqisy, Syahru Al ‘Atirah dan Rajab Mudhar.
Bulan Rajab tidak memiliki keistimewaan, kecuali sebagai salah satu dari
empat yang menyandang sebagai bulan haram. Satupun tidak ada dalil yang
sah, yang menunjukkan keutamaan dan pengkhususan bulan Rajab ini dengan
melakukan amal ibadah tertentu. Namun, sangat disesalkan berkembang
banyak kebid’ahan pada bulan ini, diantaranya bid’ah shalat Raghaib.
WAKTU PELAKSANAANNYA
Shalat Raghaib dilakukan pada awal malam Jum’at pertama bulan Rajab
diantara shalat Maghrib dan Isya’ didahului dengan puasa hari Kamis,
yaitu pada Kamis pertama bulan Rajab.[1]
Ibnu Utsaimin berkata: “Pada bulan Rajab terdapat shalat yang dinamakan
dengan Shalat Raghaib. Dikerjakan malam Jum'at pertama antara Maghrib
dan Isya', sebanyak 12 raka'at dengan sifat yang aneh, sebagaimana
dijelaskan Ibnu Hajar di dalam kitab Tabyinul 'Ajab Bima Warada Fi
Fadhli Rajab.” [2]
TATA CARANYA
Tata cara shalat ini mengambil hadits yang dihukumi oleh ulama sebagai hadits palsu, diriwayatkan dari Anas bin Malik:
رَجَبٌ شَهْرُ اللهِ وَ شَعْبَان شَهْرِيْ وَ رَمَضَانُ شَهْرأَمَّتِيْ :
وَمَا مِنْ أَحَدٍ يَصُوْمُ يَوْمَ الْخَمِيْسِ أَوَّلَ خَمِيْسٍ فِيْ
رَجَبٍ ثُمَّ يًُصَلِّي فِيْمَا بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعَتَمَةِ يَعْنِيْ
لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ ثِنْتَيْ عَشَرَةَ وَكْعَةً يَقْرَأُ فِيْ كُلِّ
رَكْعَةٍ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ مَرَّةً و (إِ نَّآ أَنْزَلْنَهُ فِى
لَيْلَةِ الْقَدْرِ ) ثَلا َثَ مَرَّاتٍ وَ قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ
اثْنَتَيْ عَشَرَةَ مَرَّةً يُفْصَلُ بَيْنَ كَلِّ رَكْعَتَيْنِ
بِتَسْلِمَتَيْنِ فَإِذَا فَرَغَ مِنَ الصَّلاَةِ صَلِّيْ عَلَيَّ
سَبْعِيْنَ مَرَّةً ثُمَّ يَقُوْلُ اللهم صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ النَّبِيْ
الأمِيْ وً عًلًى آلِهِ ثُمَّ يَسْجُدُ فَيَقُوْلُ فِيْ سُجُدِهِ سُبُوْحٌ
قُدُّوْسٌ رَبُّ الْمَلاَئكَةِ وَ الرُّوْحِ سَبْعِيْنَ مَرَّةً ثُمَّ
يَرْفَعُ رَأْسَهُ فَيَقُوْلُ رَيِّ اغْفِرْلِيْ وارْحَمْ وَ تَجَاوَزْ
عَمَّا تَعْلَمُ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيْزُ الأَعْظَمُ سَبْعِيْنَ مَرَّةً
ثُمَّ يَسْجُدُ الثَّانِيَةَ فَيَقُوْلُ مِثْلَ مَا قَالَ فِيْ السَجْدَةِ
الأُولَى ثُمَّ يَسْأَلُ اللهَ حَاجَتَهُ فَإِنَّهَا تُقْضَى قَالَ
رَسُوْل الله : وَالَّذِيْ تَفْسِيْ بيَدِهِ مَا مِنْ عَبْدٍ وَلا َ لأ
أَمَةٍ صَلَّى هَذِهِ الصَلاَةَ إِلاَّ غَفَرَ الله لَهُ جَمِيْعَ
ذُنُوْبِهِ وَ إنْ كَانَ مِثْلَ زَيَدِ الْبَحْرِ وَ عَدَدَ وَرَقِ
الأَشْجَارِ و شَفَعَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِيْ سَبْعِمِائَةِ مِنْ أَهْلَ
بَيْتِهِ . فَإِذَا كَانَ فِيْ أَوَّلِ لَيْلَةٍ فِيْ قَبْرِهِ جَاءَ
ثَوَّابُ هَذِهِ الصَّلاَةِ فَيُجِيْبُهُ بِوَجْهٍ طَلِقٍ وَلِسَانٍ ذَلِقٍ
فَيَقُوْلُ لَهُ حَبِيْبِيْ أَبْشِرْ فَقَدْ نَجَوْتَ مِنْ كُلِّ شِدَّةٍ
فَيَقُوْلُ مَنْ أَنْتَ فَوَ اللهِ مَا رَأَيْتُ وَجْهًا أَحْسَنَ مِنْ
وَجْهِكَ وَلاَ سَمِعْتُ كَلاَمًا أَحْلَى مِنْ كَلاَمِكَ وَلاَ شَمَمْتُ
رَائِحَةُ أَطْيَبُ مِنْ رَائِحَتِكَفَيَقُوْلُ لَهُ يَا حَبِيْبِيْ أَنَا
ثَوَابُ الصَلاَةِ الَّتِيْ صَلَّيْتَهَا فِيْ لَيْلَةِ كَذَا فِيْ شَهْرِ
كَذَا جِئْتُ الليْلَة َ لأَ قْضِيْ حَقَّكَ وَ أُوْنِِسَ وَحْدَتَكَ وَ
أَرْفَعَ عَنْكَ وَحْشَتَكَ فَإِذَا نُفِخَ فِيْ الصُوْرِ أَظْلَلْتُ فِيْ
عَرَصَةِ الْقِيَامَةِ عَلَى رَأْسِكَ وَ أَبْشِرْ فَلَنْ تَعْدَمَ
الْخَيْرَ مِنْ مَوْلاَكَ أَبَدًا
Rajab bulan Allah dan Sya’ban bulanku serta Ramadhon bulan umatku. Tidak
ada seorang berpuasa pada hari Kamis, yaitu awal Kamis dalam bulan
Rajab, kemudian shalat diantara Maghrib dan ‘Atamah (Isya) -yaitu malam
Jum’at- (sebanyak) dua belas raka’at. Pada setiap raka’at membaca surat
Al Fatihah sekali dan surat Al Qadr tiga kali, serta surat Al Ikhlas
duabelas kali. Shalat ini dipisah-pisah setiap dua raka’at dengan salam.
Jika telah selesai dari shalat tersebut, maka ia bershalawat kepadaku
tujuh puluh kali, kemudian mengatakan “Allahhumma shalli ‘ala Muhammadin
Nabiyil umiyi wa alihi, kemudian sujud, lalu menyatakan dalam sujudnya
“Subuhun qudusun Rabbul malaikati wa ar ruh” tujuh puluh kali, lalu
mengangkat kepalanya dan mengucapkan “Rabbighfirli warham wa tajaawaz
amma ta’lam, inaka antal ‘Azizul a’zham” tujuh puluh kali, kemudian
sujud kedua dan mengucapkan seperti ucapan pada sujud yang pertama. Lalu
memohon kepada Allah hajatnya, maka hajatnya akan dikabulkan.
Rasululloh bersabda,”Demi Dzat yang jiwaku ada di tanganNya, tidak ada
seorang hamba lali-laki atau perempuan yang melakukan shalat ini,
kecuali akan Allah ampuni seluruh dosanya, walaupun seperti buih lautan
dan sejumlah daun pepohonan, serta bisa memberi syafa’at pada hari
kiamat kepada tujuh ratus keluarganya. Jika berada pada malam pertama,
di kuburnya akan datang pahala shalat ini. Ia menemuinya dengan wajah
yang berseri dan lisan yang indah, lalu menyatakan: ‘Kekasihku,
berbahagialah! Kamu telah selamat dari kesulitan besar’. Lalu (orang
yang melakukan shalat ini) berkata: ‘Siapa kamu? Sungguh demi Allah aku
belum pernah melihat wajah seindah wajahmu, dan tidak pernah mendengar
perkataan seindah perkataanmu, serta tidak pernah mencium bau wewangian,
sewangi bau wangi kamu’. Lalu ia berkata: ‘Wahai, kekasihku! Aku adalah
pahala shalat yang telah kamu lakukan pada malam itu, pada bulan itu.
Malam ini aku datang untuk menunaikan hakmu, menemani kesendirianmu dan
menghilangkan darimu perasaan asing. Jika ditiup sangkakala, maka aku
akan menaungimu di tanah lapang kiamat. Maka berbahagialah, karena kamu
tidak akan kehilangan kebaikan dari maulamu (Allah) selama-lamanya’.”
[3]
Dari hadits ini, dapat diketahui secara ringkas tata cara shalat Raghaib, yaitu sebagai berikut:
-Jumlah raka’at dua belas dibagi setiap dua rakaat satu salam.
- Bertakbir dengan mengucapkan Allahu Akbar.
- Pada setiap raka’at membaca surat Al Fatihah sekali, surat Al Qadar tiga kali dan surat Al Ikhlash dua belas kali.
- Kemudian ruku’ dan sujud.
- Usai shalat Raghaib mengucapkan shalawat kepada Nabi sebanyak tujuh
puluh kali dengan lafadz Allahhumma shlli ‘Ala Muhammadin Nabiyil umiyi
wa ‘alihi
- Kemudian sujud dengan membaca Subuhun qudusun Rabul malaikati wa ar ruh.
- Lalu bangun dan duduk dengan mengucapkan Rabbighfirli warham wa tajaawaz amma ta’lam, innaka antal ‘Azizul a’hzam.
- Lalu sujud lagi dan mengucapkan sebagaimana ucapan yang sama dengan sujud yang pertama.
- Kemudian berdo’a kepada Allah sesuai dengan hajat kebutuhannya.
Demikianlah tata cara shalat Raghaib. Namun hadits di atas merupakan hadits palsu yang di atas namakan dari Rasulullah.
PERTAMA DILAKSANAKAN
Shalat Raghaib ini, pada zaman Nabi dan para sahabat tidak pernah ada
dan tidak pernah dilaksanakan, demikian juga tidak pernah dikenal pada
zaman tabi’in dan tabi’it tabi’in. Shalat Raghaib ini mulai dikenal
dilakukan di Baitul Maqdis setelah tahun 480 H.[4]
HUKUM SHALAT RAGHAIB
Hukum shalat Raghaib adalah bid’ah, karena tidak didasarkan dengan
dalil-dalil yang shahih, menyelisihi tata cara shalat sunnah yang sudah
dikenal. Pada zaman salaf al sholih, shalat Raghaib ini tidak pernah
dikenal, dan mereka tidak ada yang melakukannya. Oleh karena itu, Al
‘Izz bin Abdussalam menegaskan bid’ahnya shalat Raghaib, dengan
memberikan argumentasi, yang secara khusus ditujukan kepada ulama, dan
secara umum bagi kalangan awam.
Adapun yang khusus ditujukan untuk para ulama terdapat dua catatan, yaitu:
1. Seorang ulama, jika melakukan shalat tersebut, ia dapat mempengaruhi
opini kepada masyarakat umum, bahwa shalat ini sebagai sunnah, sehingga
ia berdusta atas nama Rasulullah dengan amalannya, yang terkadang
mewakili lisannya.
2. Ulama yang mengamalkan shalat ini, menjadi penyebab orang lain
berdusta atas nama Rasulullah dengan menyatakan “Ini adalah salah satu
sunnah Beliau”, padahal seseorang tidak diperbolehkan menjadi penyebab
orang lain berdusta atas nama Rasulullah.
Sedangkan bagi kalangan awam, secara umum sebagai berikut:
1. Orang awam yang melakukan perbuatan bid’ah, dapat memotivasi para
pembuat bid’ah untuk membuat kebid’ahan dan kebohongan (hadits palsu).
Padahal memotivasi berbuat batil dan menolongnya, termasuk perbuatan
yang dilarang dalam syari’at. Sedangkan meninggalkan kebid’ahan dan
hadits-hadits palsu, dapat mencegah munculnya kebid’ahan ataupun hadits
palsu. Mencegah dan memperingatkan kemungkaran termasuk ajaran penting
dalam syari’at.
2. Shalat ini menyelisihi Sunnah tidak gerak dalam shalat. Dalam shalat
ini, terdapat pengulangan surat Al Ikhlash dan Al Qadr. Menghitungnya,
tidak dapat dilakukan secara umum, kecuali dengan menggerakkan sebagian
anggota tubuh.
3. Shalat Raghaib ini menyelisihi perintah yang berkaitan dengan khusu’,
merendahkan diri, menghadirkan hati dalam shalat, konsentrasi kepada
Allah, merasakan keagungan Allah dan memahami makna bacaan dan dzikir.
Maka jika ia memperhatikan jumlah surat dengan hatinya, maka ia telah
berpaling dari Allah dan meningalkanNya dengan satu perkara yang tidak
disyari’atkan dalam shalat. Memalingkan wajah dalam shalat dicela oleh
syari’at, apalagi berpaling dengan hati yang merupakan tujuan besar
dalam shalat.
4. Shalat Raghaib ini menyelisihi aturan yang sunnah dalam shalat
nafilah (sunnah). Karena shalat-shalat nafilah disunnahkan dan lebih
utama dikerjakan di rumah dari pada masjid, kecuali shalat-shalat
nafilah yang telah dijelaskan syari’at, seperti shalat Istisqa’ dan
Kusuf. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
صَلَاةُ الرَّجُلِ فِي بَيْتِهِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاتِهِ فِي الْمَسْجِدِ إِلاَّ الْمَكْتُوْبَة
Shalatnya seseorang di rumahnya, lebih baik dari shalatnya di masjid, kecuali shalat fardhu.[5]
5. Shalat Raghaib ini menyelisihi aturan sunnah. Bahwasanya pelaksanaan
shalat sunnah, tidak dilakukan secara berjama’ah, tetapi disunnahkan
secara sendiri-sendiri, kecuali yang telah ditetapkan syari’at. Dan
kebid’ahan yang dibuat-buat atas nama Rasulullah ini tidak termasuk
dalam kategori sunnah tersebut.
6. Shalat Raghaib ini menyelisihi perintah mengkonsentrasikan hati dari
hal-hal yang menyibukkannya sebelum masuk dalam shalat; karena shalat
Raghaib ini dilakukan dalam keadaan lapar dan haus, apalagi pada
hari-hari yang sangat panas; padahal shalat tidak dilaksanakan dengan
adanya hal-hal yang menyibukkannya yang dapat dihilangkan.
7. Kedua sujud (setelah selesai shalat tersebut) dilarang, karena dalam
syari’at tidak terdapat adanya sujud secara tersendiri tanpa sebab
sebagai amalan mendekatkan diri kepada Allah; padahal mendekatkan diri
kepada Allah dengan sesusatu ibadah memiliki sebab, syarat, waktu dan
rukun-rukun tertentu, sehingga tidak dianggap sah tanpanya. Misalnya,
seperti tidak mendekatkan diri kepada Allah dengan wukuf di Arafah,
Mudzdalifah, melempar jumrah dan sa’i antara Shafa dan Marwa, dengan
tanpa melakukan manasik (haji atau umrah) pada waktunya dengan sebab dan
syarat-syaratnya. Maka, demikian juga tidak mendekatkan diri kepada
Allah dengan sujud semata, walaupun sujud merupakan ibadah, kecuali jika
memiliki sebab. Juga tidak mendekatkan diri kepada Allah dengan shalat
dan puasa setiap waktu dan setiap saat. Terkadang, tanpa disadari, orang
bodoh mendekatkan diri kepada Allah dengan amalan yang menjauhkannya
dari Allah.
8. Seandainya kedua sujud tersebut disyari’atkan, tentu menyelisihi
perintah khusyu’ dan khudhu’, disebabkan sibuknya menghitung jumlah
tasbih dengan batin, atau lahiriyah, atau dengan batin dan lahir.
9. Rasulullah bersabda.
لَا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي
وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ
إِلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ
Janganlah mengkhususkan malam Jum’at dari yang lain dengan shalat malam.
Janganlah mengkhususkan hari Jum’at dari yang lain dengan puasa,
kecuali puasa yang biasa dikerjakan salah seorang kalian. [6]
10. Dalam shalat Raghaib ini, terdapat sesuatu yang menyelisihi sunnah
Rasulullah ketika berdzikir ketika sujud, karena ketika turun firman
Allah سَبِّحِ اسْمِ رَبِّكَ اْلأَعْلَى Beliau berkata ”Jadikanlah dalam
sujud kalian”.
Pernyataan ‘سُبُوْحٌ قُدُّوْسٌ’ seandainya benar dari Rasulullah, namun
tidak benar disendirikan tanpa pernyataan (سُبْحَان رَبِّيَ الأ عْلَى ),
dan tidak pula Beliau memerintahkan umatnya. Padahal sudah dimaklumi,
Beliau tidak memerintahkannya, kecuali yang terbaik.
Juga dalam pernyataan سُبْحَان رَبِّيَ الأ عْلَى , terdapat pujian yang tidak ada dalam pernyataan [سُبُوْحٌ قُدُّوْسٌ . [7
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,”Shalat Raghaib tidak memiliki
dasar. Dia merupakan perbuatan bid’ah, sehingga tidak disunnahkan
berjama’ah, dan tidak juga secara sendirian. Dalam Shahih Muslim, bahwa
Nabi telah melarang pengkhususan malam Jum’at dengan shalat malam, atau
hari Jum’at dengan puasa. Adapun atsar yang menyebutkan tentang itu,
menurut kesepakatan para ulama, adalah palsu.” [8]
Dan Syaikhul Islam juga berkata,”Menurut pendapat para imam agama,
shalat Raghaib adalah bid’ah. Rasulullah tidak mensunnahkannya, dan juga
tidak seorangpun dari para khalifah Beliau mensunnahkannya. Tidak pula
seorangpun dari para ulama agama, seperti Malik, Syafi’i, Ahmad, Abu
Hanifah, Ats Tsauri, Al ‘Auza’i, Al Laits dan lain-lainnya menganggapnya
sunnah. Sedangkan menurut ijma’ orang yang mengerti hadits,
(menyatakan) hadits yang meriwayatkan tentang shalat ini adalah palsu.”
[9]
Dengan demikian menjadi jelas larangan mengerjakan shalat Raghaib,
karena merupakan shalat yang bid’ah, sebagaimana pendapat Al ‘Izz bin
Abdussalam, An Nawawi, Ibnu Taimiyah, Ibnu Al Qayim dan Syaikh Muhammad
bin Shalih Al Utsaimin serta yang lainnya. Demikianlah penjelasan dari
kami, mudah-mudahan bermanfaat.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun VIII/1425H/2004.
Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi
Km.8 Selokaton Gondanrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Al Bida’ Al Hauliyah, karya Abdullah bin Abdul Azis Ahmad At
Tuwaijiri, Cetakan Pertama, Tahun 1421 H, Dar Al Fadhilah, Riyadh, KSA,
hlm. 240.
[2]. Lihat Rubrik Mabhats BEBERAPA KESALAHAN YANG TERJADI PADA BULAN RAJAB.
[3]. HR Ibnu Al Jauzi dalam kitab Al Maudhu’at, 2/124-125. Beliau
berkata,”Hadits ini palsu. Para ulama hadits menuduh Ibnu Juhaim
pemalsu.” Menurut para ulama, hadits ini palsu, diantaranya Imam Ibnu
Taimiyah, Asy Syaukani, Al Fairuzabadi, Al Maqdisi Al Iraqi dan Abu
Syamah. (Lihat keterangan lengkapnya dalam Majmu’ Fatawa, hlm. 23/133
dan 134; Al Bida’ Al Hauliyah, hlm. 241dan Rubrik Mabhas KOREKSI
TERHADAP PENYIMPANGAN UMAT DALAM BULAN RAJAB.
[4]. Al Bid’ah Al Hauliyah, hlm 242.
[5]. HR Al Bukhari dalam Shahih-nya, kitab Al Adzan, hadits no. 731 dan
Muslim dalam Shahih-nya, kitab Shalat Al Musafirin, hadits no. 781
dengan perbedaan lafazh.
[6]. HR Al Bukhari dalam Shahih-nya, kitab Ash Shaum, no. 1957.
[7]. HR Muslim dalam Shahih-nya, kitab Ash Shaum, no. 1144.
[8]. Semua pernyataan Al ‘Iz bin Abdussalam ini diambil dan diterjemah
bebas dari kitab Musajilah ‘Ilmiyah Baina Al ‘Izz bin Abdulsalam Wa Ibnu
Shalah Haula Shalat Ar Raghaib Al Mubtada’ah. dengan tahqiq Syaikh
Muhammad Nashiruddin Al Albani dan Muhammad Zuhair Asy Syawis, Cetakan
kedua, Tahun 1405, Al Maktab Al Islami, Bairut, hlm. 5-9.
[9]. Majmu’ Fatawa, karya Ibnu Taimiyah, disusun Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim, hlm. 23/132.
[10]. Ibid 23/134.